Arti Bendera Merah Putih Milik Indonesia

TERIAK - Penulis memahami mengapa piktor datang kembali ke blog ini atau sekedar mampir, pasti karena ingin mengetahui arti dari Bendera Merah Putih negara kitakan Indonesia.

Sebenarnya banyak yang tidak tahu arti Bendera Merah Putih di Indonesia, sebab para piktor masih saja membaca tulisan ini karena ingin mengetahuinya. Jujur saja? karena jujur lebih baik daripada berdusta.

Ops.. maaf jadi menuduh panjang lebar ke para piktor. Oke deh langsung saja kita cari tahu apa arti Bendera Merah Putih milik Indonesia yang selalu di hormati setiap hari Senin, acara khusus dan acara Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.


Sebenarnya arti Bendera Merah Putih milik Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.

Bahkan ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa.

Pada saat Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Sedangkan peraturan tentang Bendera Merah Putih diatur menurut UUD 1945 pasal 35, UU Nomor 24/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran seperti dibawah ini:

200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah.

Pengibaran Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Nah itulah sedikit tentang arti dan sebaiknya digunakan bagaimana Bendera Merah Putih di Indonesia. Jika ada piktor yang lebih paham dan ingin menambahkan postingan ini, penulis sangat menghargai untuk mengirim ke email. Taraaaa ***

Comments